Terima Modal, BUMDes Harus Teregister

Terima Modal, BUMDes Harus Teregister

Kasi Ekobang Ipuh, Yusnadi, SIP--

IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023. Namun, desa tidak bisa sembarangan memberikan suntikan model ke BUMDes. Syaratnya BUMDes harus memiliki struktur kepengurusan yang aktif. Dan yang tidak kalah penting adalah, BUMDes itu harus teregister, dan memiliki badan hukum yang jelas. Bagi desa yang memberikan suntikan dana ke BUMDes harus hati-hati. Jangan sampai bertentangan dengan aturan yang sudah ada. 

BACA JUGA:Buka Kuari, BUMDes Kesulitan Modal

Plt Camat Ipuh, Buyung Andri, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Yusnadi, SIP mengatakan, tahun 2023 mendatang desa dianjurkan untuk penyertaan modal untuk BUMDes. Tetapi, BUMDes yang sudah memiliki badan hukum. Bagi BUMDes yang belum teregister harus segera diurus untuk bisa menerima suntikan modal dari DD. Khusus di wilayah Ipuh kemungkinan besar masih banyak BUMDes yang mati suri. Sementara tahun depan pengembangan BUMDes termasuk skala prioritas penggunaan DD. "Kita minta desa harus jeli melihat aturan yang ada. Jangan sampai dikemudian hari penyertaan modal ke BUMDes ini menjadi persoalan. Dan berujung ke hukum," kata Yusnadi.

BACA JUGA:BUMDes Maju Jaya, Optimalkan Potensi Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru saat ini. Penggunaan DD tahun 2023 tidak hanya difokuskan ke fisik. Namun, tetapi juga ada penanganan dan pencegahan kasus stunting, kemiskinan ekstrim, pemetaan wilayah rawan bencana, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan BUMDes. "Skala prioritas penggunaan DD ini menjadi acuan desa untuk menyusun berkas APBDes 2023. Sesuai dengan barometer penggunaan DD tahun 2023. Dana untuk BLT-DD tetap dianggarkan. Maksimal 25 persen dan minimal 10 persen. BLT-DD itu sebagai penanganan kemiskinan ekstrim. Demikian juga dengan ketahanan pangan juga tetap dianggarkan," tutupnya.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: