Kejati Bengkulu Bidik Kegiatan Peningkatan Jalan Mukomuko
Realis: Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat menyampaikan realis--
3 Paket Kegiatan Rp 20 Miliar
IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bidik 3 paket kegiatan peningkatan Jalan tahun 2021 di Kabupaten Mukomuko. Saat ini status penanganan perkara dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan. Yaitu dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Sejauh ini sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi itu sudah dimintai keterangan. Diketahui besaran anggaran 3 paket kegiatan rekonstruksi peningkatan Jalan ini cukup fantastis. Totalnya yaitu mencapai Rp 20 Miliar. Dimana Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan data yang terhimpun media ini, adapun pekerjaan rekonstruksi atau peningkatan Jalan di Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yaitu, rekonstruksi peningkatan Jalan Lubuk Pinang, Jalan Desa Sido Makmur. Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami. Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai dan peningkatan Jalan Kota Praja, Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto. Sumber dana DID TA 2021 nilai kontrak Rp 5 miliar. Kemudian peningkatan Jalan Desa Kota Praja, Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya dan Jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto, Jalan Mangga Kecamatan XIV Koto, Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam dan peningkatan Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman. Dengan nilai kontrak Rp 6 Miliar.
Selanjutnya, peningkatan Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Suka Maju, Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukti Harapan. Dengan nilai kontrak Rp 10 miliar yang sumber dari dana DAK. "Kalau sementara, kalau dapat data dari intel. Ada 3 paket dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR kabupaten mukomuko tahun anggaran 2021. Sudah diserahkan ke Pidsus. Sekarang ini status penanganan perkara terebut sudah naik ke penyidikan. kemarin sore (Kamis sore red) kita sudah realis di Kejati Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Adriani, SH, MH saat dihubungi melalui telepon seluler Jumat,(11/11).(ide)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: