Konflik Perkebunan Sawit Desa Pasar Bantal Berakhir

Konflik Perkebunan Sawit Desa Pasar Bantal Berakhir

Konflik Perkebunan Sawit Desa Pasar Bantal Berakhir --

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM Konflik lahan perkebunan kelapa sawit, Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu berakhir. Penyelesaian konflik, melalui forum musyawarah yang digelar di Kantor Camat Teramang Jaya, Jum’at, 11 November 2022.

‘’Alhamdulillah, konflik KMD Pasar Bantal dapat diselesaikan secara baik melalui musyawarah hari ini,’’ ungkap Camat Teramang Jaya Abdul Hadi.

Rapat penyelesaian konflik KMD Pasar Bantal melibatkan 3 desa, Pasar Bantal, Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya tersebut dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana dan Camat Teramang Jaya Abdul Hadi, S.Sos. 

Turut dihadiri pihak kepolisian dan TNI, Kasat Binmas Polres Mukomuko, Kasat Intel Polres Mukomuko dan Kapolsek Teramang Jaya, serta Babinsa Pasar Bantal. Selain itu, 3 Kades dan 3 Ketua BPD serta perwakilan warga dari masing-masing desa. 

Setelah mencermati berbagai pendapat, masukan saran dari beberapa unsur perwakilan masing-masing desa, kata Camat Abdul Hadi, maka rapat ini berhasil mencapai kata sepakat. 

BACA JUGA:Konflik KMD Pasar Bantal, Optimis Bisa Diselesaikan Secara Bijak

‘’Pada rapat ini melahirkan 5 poin kesepakatan bersama, dan itu ditandatangani pemerintahan desa dan BPD dari masing-masing desa,’’ imbuhnya. 

Lima poin yang menjadi keputusan rapat, 

1. Memberi kesempatan kepada pengurus KMD Pasar Bantal yang lama dan bendahara desa Pasar Bantal dalam waktu 6 bulan kedepan untuk membuat laporan keuangan dan menyampaikan ke Pemkab Mukomuko, serta menyelesaikan utang piutang panitia KMD dari bulan Desember 2021 sampai Agustus 2022. 

2. Memberi kesempatan kepada pengurus untuk merawat KMD selama 6 bulan kedepan. 

3. Apabila poin 1 di atas tidak terpenuhi, maka dilakukan musyawarah 3 desa yang difasilitasi Pemkab Mukomuko tentang porsi bagi hasil KMD, alternatif bagi lahan. 

4. Panitia perawatan selama 6 bulan tersebut seperti angka 2 terdiri dari 3 desa dengan porsi keanggotaan sesuai persentase bagi hasil  25 persen Desa Nelan Indah, 25 persen Desa Mandi Angin Jaya dan 50 persen Desa Pasar Bantal dan menunjukkan kinerja kepada 3 pemerintah desa. 

5. Enam bulan seperti dimaksud poin diatas adalah terhitung sejak berita acara ini di tandatangani, 11 November 2022 sampai 11 April 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: