Periksa Dana BOS, Inspektorat Bidik Pengadaan Buku

Periksa Dana BOS, Inspektorat Bidik Pengadaan Buku

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Belum lama ini sempat heboh, karena adanya salah seorang oknum di Dinas pendidikan yang diduga mencatut nama Kajari dalam masalah penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Informasi terbaru, pihak Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Daerah Mukomuko mulai melakukan pemeriksaan terhadap BOS. Namun apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan isu yang sempat heboh tersebut atau sebatas kegiatan rutin Irban saja, belum bisa dipastikan.

Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Daerah Mukomuko, Sardi,SH membenarkan pihaknya telah mendapat surat tugas dari atasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah. Pemeriksaan ini bakal dilaksanakan selama satu bulan, sepanjang Bukan November 2022. Dalam waktu dekat tim pemeriksa dari Inspektorat bakal turun ke lapangan. 

‘’Surat tugas terhitung 1 sampai 30 November 2022. Sebulan jadwal pemeriksaan untuk dana BOS,’’ kata Sardi. 

Dalam pemeriksaan nantinya, mereka akan mengambil beberapa sekolah sebagai sample. Sebab tidak memungkinkan pemeriksaan ke seluruh sekolah, karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki.  Ia menyebutkan dari puluhan sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah kerja Irban II yakni Kecamatan XIV Koto, Air Dikit, Penarik, dan Teras Terunjam, hanya 16 sekolah yang bakal dijadikan sampel. Sasaran pemeriksaan termasuk SD atau SMP swasta penerima BOS. 

BACA JUGA:Pendapatan BLUD RSUD MM, “Besar Pasak dari Tiang”

‘’Metode pemeriksaan masih sampel berbasis risiko. 16 sekolah yang jadi sampel dari 4 kecamatan tersebut. Berbasis risiko itu, contohnya dana BOS yang diterima besar,’’ ujarnya. 

Objek pemeriksaan, lanjut Sardi tentu pengelolaan BOS yang semestinya selaras dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang diatur Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022. Namun ia tidak memungkiri, isu pembelian buku yang diduga ada oknum mencatut nama Kejaksaan dan ada informasi ada sekolah masih memungut biaya dari orang tua wali akan menjadi materi pemeriksaan. 

BACA JUGA:Jembatan Lubuk Selandak Dibangun Tahun Depan?

‘’Pada prinsipnya kesesuaian dengan Juklak dan Juknis itu pokok pemeriksaan. Isu penjualan buku yang sempat mencuat dan ada isu pungutan lagi tetap kita dalami,’’ pungkas Sardi.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: