Terkait teknis penyaluran Dana Desa 2026, Wahyu menjelaskan hingga kini belum ada petunjuk resmi. Berkaca pada tahun 2025, Dana Desa disalurkan dalam dua tahap dengan skema berbeda antara desa non-mandiri dan desa mandiri.
"Petunjuk resmi penyaluran Dana Desa belum ada. Dengan total anggaran yang tersedia, tidak menutup kemungkinan Dana Desa bisa disalurkan dalam satu tahap," jelasnya.
BACA JUGA:Inilah 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap Dengan Nama Ibukotanya
Secara umum, mekanisme penyaluran Dana Desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Tahap pertama biasanya dilakukan paling lambat Juni, sedangkan tahap berikutnya dilakukan setelah laporan realisasi penggunaan dana diverifikasi.
"Kunci kesiapan tetap pada penetapan APBDes. Kami berharap desa-desa di Mukomuko dapat segera menyiapkannya agar penyaluran Dana Desa 2026 tidak mengalami kendala," pungkas Wahyu.*