RADARMUKOMUKO.COM - Tahun 2026 ini, Dana Desa (DD) Kabupaten Mukomuko jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2025 DD sekitar Rp 119 miliar, sedangkan 2026 sebesar Rp102 miliar. Dari jumlah ini sekitar Rp60 miliar hingga kini belum memiliki kepastian peruntukan dan mekanisme penyaluran, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Alokasi Dana Desa 2026 ini tercatat mengalami penurunan sekitar 14 persen atau berkurang Rp16 miliar dibandingkan tahun anggaran 2025. Meski demikian, pemerintah memastikan proses perencanaan dan penyaluran Dana Desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang ada, Dana Desa tahun 2026 telah dirinci untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko dengan besaran yang bervariasi.
BACA JUGA:Interactive Flat Panel Papan Tulis Digital Belum Menyentuh Sekolah Madrasah di Mukomuko
BACA JUGA:Mayor Daan Mogot Yang Terkubur Bersama Cinta dan Rambut Panjang Kekasihnya
Nilai terendah tercatat sebesar Rp223.050.000 untuk Desa Sari Makmur, sementara alokasi tertinggi mencapai Rp373.456.000 di beberapa desa lainnya. Total anggaran yang telah memiliki alokasi jelas untuk 148 desa tersebut baru mencapai sekitar Rp42,6 miliar.
Sementara itu, sisa Dana Desa senilai kurang lebih Rp60 miliar masih belum ditetapkan penggunaannya. Anggaran tersebut diproyeksikan akan diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam pembangunan desa, salah satunya melalui Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM menyampaikan bahwa alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa saat ini telah tercatat dalam sistem Online Monitoring SPAN (OMSPAN).
Adapun pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025.
"Alokasi untuk setiap desa sudah masuk dalam OMSPAN. Namun untuk penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," kata Wahyu.
BACA JUGA:Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Terkendala, Diperkirakan Baru Bisa Gajian Setelah Lebaran
BACA JUGA:Cerita Wakil Presiden Bung Hatta Yang Jujur, Tak Mampu Beli Sepatu
Ia menambahkan, apabila penyaluran Dana Desa 2026 mengacu pada mekanisme tahun sebelumnya, maka hal yang perlu segera dipersiapkan oleh pemerintah desa adalah penetapan Peraturan Desa tentang APBDes.
"Jika keran penyaluran sudah dibuka, kami berharap seluruh desa sudah siap dengan APBDes-nya, ujarnya.