Mutasi Hanya Boleh Mengisi Kekosongan dan Merotasi, Tidak Boleh Mencopot Pejabat

Mutasi Hanya Boleh Mengisi Kekosongan dan Merotasi, Tidak Boleh Mencopot Pejabat

Bupati, wabup dan sekda-Radar Mumuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Melakukan mutasi ASN atau pejabat perlu mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Mutasi hanya boleh mengisi kekosongan dan merotasi pejabat, dilarang mencopot pejabat atau menonjobkan tanpa alasan yang tepat.

Pejabat hanya bisa dicopot apabila melakukan pelanggaran berat dan tidak berkinerja baik berdasarkan hasil evaluasi.

Fakta ini membuat rencana mutasi pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko terus mengalami tarik ulur.

Padahal isu mutasi untuk eselon IV dan eselon III sudah bergulir cukup lama, bahkan banyak pejabat yang takut memulai realisasi kegiatan dibidangnya dampak isu mutasi.

BACA JUGA:Bupati Boyong Pejabat Perjuangkan Jatah Pembangunan Dari Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Telur Ayam, Telur Bebek dan Telur Puyuh, Bagus mana?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan mengakui mutasi hanya untuk mengisi kekosongan dan rotasi pejabat yang ada.

Untuk itu ia meminta pegawai tidak perlu khawatir berlebihan terhadap isu mutasi, apalagi sampai mengganggu kinerja.

"Mutasi orang-orangnya tetap itu juga, karena hanya boleh melakukan rotasi dan mengisi kekosongan," kata Sekda.

Paling penting ungkap Sekda, pejabat harus terus menunjukkan kenerja yang baik, karena akan menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan kepegawaian.

Pihaknya berharap tidak ada lagi pejabat yang bekerja dengan keraguan atau ketidakpastian. 

BACA JUGA:Manfaat bagi Kesehatan Jika Sudah Makan Sahur Minum Susu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: