Pejabat Eselon III dan IV Tak Perlu Galau, Mutasi Dilakukan Terbatas

Senin 26-01-2026,08:46 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

BACA JUGA:Syarat Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2026, Berikut Cara Mengajukan

"Pasti, untuk mutasi tetap atas persetujuan dari BKN, arahan bupati ikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

Bupati H.Choirul Huda,SH sendiri saat ditanyai, juga mengatakan mutasi tujuannya untuk penyegaran dan penguatan kinerja organisasi pemerintah daerah. 

Setiap ASN harus ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kemampuannya. Ia berharap isu mutasi tidak membuat kinerha ASN atau pejabat terpengaruhu.

"Kita selalu melakukan evaluasi dan penyesuaian. Mutasi, rotasi dan promosi jabata dalam lingkungan ASN adalah hal bisa," tutupnya.*

Kategori :