Disway Awards

Keputusan Menpan RB Terbaru, Ada 11 Penyebab Diputuskannya Kontrak PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB Terbaru, Ada 11 Penyebab Diputuskannya Kontrak PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh waktu kontrak setahun-Radar Mumuko-Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah baru saja mengangkat pegawai ASN kategori baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu.

PPPK Paruh waktu jumlahnya tidak sedikit, tersebar di seluruh daerah dan juga di jajaran kementerian pusat.

Diketahui, PPPK paruh waktu dikontrak selama setahun, masa kontraknya bisa berakhir atau dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sebelas kondisi utama yang menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu dihentikan atau tidak diperpanjang. 

Ketentuan ini disusun untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta efektivitas organisasi pemerintahan.

BACA JUGA:Gawat! Ribuan Ton Ikan di Danau Maninjau Agam Sumatera Barat Mati, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Granola: Rahasia Camilan Lezat untuk Diet Seimbang dan Gaya Hidup Sehat

Dilansir dari beberapa sumber, berikut daftar 11 faktor tersebut:

1. Perubahan status, yakni pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu sehingga kontrak paruh waktu berakhir.

 

2. Pengunduran diri, berhenti atas permintaan sendiri melalui prosedur resmi.

 

3. Meninggal dunia, masa kerja otomatis dihentikan karena pegawai wafat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: