Tarian Pitu, 7 Peradian Adat Tradisional Suku Toraja

Tarian Pitu, 7 Peradian Adat Tradisional Suku Toraja

peradilat adat tradisional Tarian Pitu-dokumen,net-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Suku Torja memiliki Tarian Pitu atau dalam bahasa Toraja disebut sebagai Ra' Pitu, merupakan 7 peradilan adat tradisional suku yang berasal dari provinsi Sulawesi Selatan ini.

Dilansir dari berbagai sumber, sistem peradilan adat tradisional Tarian Pitu sudah ada jauh sebelum pihak Hindia Belanda menduduki Tana Toraja pada tahun 1906. 

Untuk saat ini sistem peradilat adat tradisional Tarian Pitu masih dipertahankan di kampung sekitar Tana Toraja yang jauh dari pusat kota di mana yang sistem peradilannya kini sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri.

Tarian pitu untuk mengadili adalah cara terakhir, setelah proses musyawarah atau kekeluargaan tidak menyelesaikan persoalan kedua belah pihak. 

Tarian Pitu sebagai pengadilan dilakukan oleh Badan Dewan Adat yang merupakan badan peradilan secara adat diakui dan sah oleh masyarakat suku Toraja tanpa melibatkan bukti tertulis dan saksi hidup lagi. 

BACA JUGA:Awal Puasa Ramadhan 2026 dan Jawal Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah

BACA JUGA:Cerita Dibalik Tarian Bidadari Tradisi Suku Pasemah Sumatera Selatan

Saat proses mediasi gagal, Badan Dewan Adat memberikan opsi salah satu dari tujuh Tarian Pitu tersebut dengan segala konsekuensi beserta keputusannya yang bersifat mutlak, tidak dapat diganggugugat oleh pihak manapun.

Pitu berarti tujuh, sistem peradilan ini terdiri dari 7 bentuk peradilan yang masing-masing terdiri:

- Si-Pantetean Tampo atau Si-Ba'ta Tungga

- Si-Ukkukan

- Si-Pakoko

- Si-Londongan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: