Jam kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan PPPK, dan tentunya tidak boleh lebih berat daripada beban kerja yang sesuai dengan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, kebijakan jam kerja PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban tugas yang ada, ketersediaan anggaran, serta karakteristik pekerjaan yang dilakukan oleh PPPK.*