Terkait kegiatan penyambutan, tetap seperti biasa yang menjadi tradisi daerah setiap pergantian pimpinan.
"Jadwal pastinya belum kita terima, maka saat ini pemda masih menunggu, seperti apa perintahnya nanti. Kalau untuk usulan SK sudah kita sampai ke provinsi, nanti ada rapat koordinasi di Bengkulu," paparnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Misbahul Amri, S.Ag mengatakan sudah disepakati pelantikan akan dipercepat 6 Februari.
Namun terkait hal ini wewenangnya tidak lagi di KPU, tapi sudah di DPRD dan pemerintah daerah, tugas KPU sudah selesai dengan diserahkannya hasil Pilkada ke DPRD.
"Tidak ada lagi hubungan dengan kita, pelantikan itu wewenang pemerintah," pungkasnya.*