Lebih lanjut, Pemkab Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali mengusulkan program dan anggaran untuk pengadaan kontainer sampah ke Kementerian LHK.
Pun demikian, kata Ali, untuk 2025 mendatang usulan tersebut belum dapat dikabulkan oleh pihak kementerian.
‘’Untuk 2025, usulan penambahan kontainer sudah kita usulkan. Kayaknya tidak terkabulkan. Namun kami dari Dinas LH, juga berupaya melalui dana alokasi umum di APBD 2025 nanti untuk pengadaan mobil angkutan sampah skala mobil carry,’’ ujarnya.
Mobil yang diperkirakan mampu mengangkut sekitar 2 ton sampah ini, nantinya akan dioperasikan untuk pengangkutan sampah di daerah dimana volume produksi sampahnya terbilang tinggi.
“TPA kita sudah bagus, jalan menuju ke lokasi insyaallah nantinya juga sudah bagus. Jadi, kalau tidak ada tambahan kontainer, kita juga mengusulkan untuk pengadaan mobil kecil. Setidaknya bisa untuk jasa angkut sampah di lingkungan masyarakat,’’ paparnya.
Ali Mukhibin juga menyampaikan, saat ini Dinas LH masih fokus dengan jasa angkut sampah dari TPS ke TPA.
Sementara itu, juga ada 3 desa di Kabupaten Mukomuko yang sudah mengolah sampah sendiri, yakni Desa Ujung Padang, satu Desa di Penarik dan Desa di Pulai Payung.
Terkait hal itu, pihaknya meminta setiap desa di Kabupaten Mukomuko, juga dapat membuat tempat pengolahan sampah ataupun tempat pembuangan sampah sementara di desa masing-masing.
“Kita juga minta setiap Desa dan kelurahan di Mukomuko, dapat mengolah ataupun membuat tempat pembuangan sampah sementara, untuk nanti pihak DLH yang akan mengangkut sampahnya untuk dibawa ke Tempat pembuangan akhir,” jelas Ali.
Jika pihak Desa dapat mengolah sampah di Desanya, dapat menguntungkan bagi pemerintah Desa karena bisa menjadi nilai jual di Masyarakat.
Salah satu Desa yang sudah melakukan pengolahan sampah menjadi pendapatan asli desa melalui BUMDes yakni Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
“Ya mereka sudah mengolah sampah mereka sendiri, melalui BUMDes mereka dimana pihak BUMDes mengangkut sampah tumah tangga dan pasar, hal itu menjadi pemasukan bagi pemerintah desa,” demikian Ali Mukhibin.