Wajib Tahu dan Paham! Inilah Pengertian Kontrak Kerja, Jenis dan Manfaatnya

Rabu 07-08-2024,13:30 WIB
Reporter : Ahmad Famuji
Editor : Ferly Saputra

2. Manajemen Risiko: Kontrak yang baik dapat membantu mengurangi risiko perselisihan hukum di masa depan.

3. Fleksibilitas: Berbagai jenis kontrak memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan tenaga kerja dengan kebutuhan bisnis.

4. Retensi Karyawan: Kontrak yang jelas dan adil dapat meningkatkan loyalitas dan retensi karyawan.

5. Efisiensi Operasional: Dengan adanya kontrak, proses seperti penggajian dan manajemen kinerja menjadi lebih terstruktur.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Kontrak Kerja

1. Deskripsi Pekerjaan: Pastikan deskripsi pekerjaan jelas dan komprehensif.

2. Kompensasi: Detail tentang gaji, bonus, dan tunjangan harus disebutkan dengan jelas.

3. Jam Kerja: Tentukan jam kerja normal, lembur, dan kebijakan cuti.

4. Durasi Kontrak: Untuk PKWT, durasi kontrak harus disebutkan dengan jelas.

5. Kebijakan Perusahaan: Referensikan kebijakan perusahaan yang relevan dalam kontrak.

6. Klausal Pemutusan Hubungan Kerja: Jelaskan prosedur dan ketentuan PHK.

7. Kerahasiaan dan Non-Kompetisi: Jika diperlukan, sertakan klausal tentang kerahasiaan informasi perusahaan dan larangan bekerja untuk kompetitor.

Semoga bermanfaat.*

Kategori :