RMONLINE.ID - Dalam dunia kerja, kontrak kerja merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.
Memahami kontrak kerja, jenis-jenisnya, dan manfaatnya adalah kunci untuk memastikan hubungan kerja yang adil dan transparan.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kontrak kerja, berbagai jenisnya, serta manfaat yang diperoleh baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
BACA JUGA:Meledak di Lidah! Resep dan Cara Membuat Sambal Teri Petai, Racikan Sederhana Khas Nusantara
BACA JUGA:5 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Pertama Kali Kerja di Tempat Baru
Dokumen ini berisi detail-detail penting seperti deskripsi pekerjaan, gaji, jam kerja, tunjangan, dan ketentuan-ketentuan lain yang relevan dengan hubungan kerja.
Kontrak kerja berfungsi sebagai dokumen hukum yang melindungi hak-hak kedua belah pihak dan memberikan kejelasan tentang apa yang diharapkan dalam hubungan kerja tersebut.
Jenis-jenis Kontrak Kerja
1. Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT, juga dikenal sebagai kontrak permanen, adalah jenis kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu tertentu. Karakteristik utama PKWTT meliputi:
a) Tidak ada batasan waktu kerja yang ditetapkan
b) Biasanya mencakup masa percobaan di awal (umumnya 3 bulan)
c) Memberikan keamanan kerja yang lebih tinggi bagi karyawan
d) Karyawan berhak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)