2. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT atau kontrak kerja sementara memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Ciri-ciri PKWT antara lain:
a) Memiliki batas waktu yang jelas (misalnya 6 bulan, 1 tahun, dll)
b) Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman
c) Dapat diperpanjang atau diperbarui dengan batasan tertentu sesuai peraturan yang berlaku
d) Tidak ada kewajiban pemberian pesangon saat kontrak berakhir
BACA JUGA:7 Keunggulan Hidroponik yang Bikin Bertani di Lahan Sempit, Apakah Ini Masa Depan Pertanian Modern?
BACA JUGA:Ternyata Ada Gejala Penyakit yang Timbul Karena Sering Mengantuk, Apa Saja?
3. Kontrak Kerja Harian Lepas
Kontrak ini digunakan untuk pekerja yang melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Karakteristiknya meliputi:
a) Pekerja dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang dapat berubah-ubah
b) Hubungan kerja berakhir setelah pekerjaan selesai
c) Pembayaran upah biasanya dilakukan secara harian berdasarkan kehadiran
4. Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu mengatur hubungan kerja di mana jam kerja karyawan kurang dari jam kerja karyawan penuh waktu. Ciri-cirinya meliputi:
a) Jam kerja lebih sedikit dibandingkan karyawan full-time