Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.*
Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online
Rabu 26-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Rabu 16-04-2025,21:26 WIB
Pemeliharaan Jalan Inpres Tanggung Jawab Daerah, Mukomuko?
Rabu 16-04-2025,07:00 WIB
Harapan Mantan Bupati Sapuan Untuk Masyarakat dan Pemerintah Mukomuko
Senin 14-04-2025,16:18 WIB
Alasan Khawatir, Pejabat Pemkab Mukomuko Mengundurkan Diri dari Jabatan
Jumat 11-04-2025,19:56 WIB
Bicara Soal Peralihan Honorer Pemkab Mukomuko ke Outsourcing, Ini Respons Pimpinan DPRD
Jumat 11-04-2025,17:49 WIB
BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,19:48 WIB
Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap di Mukomuko Belum Tersambung Listrik, Ini Penjelasan Dinkes
Jumat 18-04-2025,20:13 WIB
Beredar Kabar Listrik Puskesmas Rawat Inap Dicabut, Ini Reaksi Dinkes Mukomuko
Sabtu 19-04-2025,13:40 WIB
Dana Bantuan Sosial Yang Akan Cair Bulan Mei, Cara Mengeceknya
Terkini
Sabtu 19-04-2025,13:40 WIB
Dana Bantuan Sosial Yang Akan Cair Bulan Mei, Cara Mengeceknya
Jumat 18-04-2025,20:13 WIB
Beredar Kabar Listrik Puskesmas Rawat Inap Dicabut, Ini Reaksi Dinkes Mukomuko
Jumat 18-04-2025,19:48 WIB
Gedung Baru Puskesmas Rawat Inap di Mukomuko Belum Tersambung Listrik, Ini Penjelasan Dinkes
Jumat 18-04-2025,11:25 WIB
Ini Penjelasan Kominfo Mukomuko Terkait Pembiayaan Internet Desa Pasca Kebijakan Efisiensi Anggaran
Jumat 18-04-2025,09:00 WIB