Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.*
Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online
Rabu 26-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Jumat 15-08-2025,08:00 WIB
Setelah Punya NIK, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Bertahap
Jumat 15-08-2025,07:00 WIB
Pemkab Mukomuko Resmi Buka Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda, Syaratnya Disini
Kamis 14-08-2025,07:00 WIB
Gaji Honorer R2, R3 dan R4 Berpotensi Naik Setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu
Rabu 13-08-2025,18:57 WIB
Pemkab Mukomuko Gelar Pengukuhan Calon Paskibraka dan Malam Resepsi Kenegaraan di Hotel
Sabtu 09-08-2025,08:46 WIB
Jalan Santai 17 Agustus, Begini Pesan Wabup Mukomuko Kepada Peserta
Terpopuler
Minggu 17-08-2025,13:08 WIB
Ketua DPRD Mukomuko Dapat Aplus Usai Bacakan Tek Proklamasi Dengan Tegas dan Lugas
Minggu 17-08-2025,13:10 WIB
Dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI, Pengusaha Muda Ini Sukses Bawa 'Gulalibooks' ke Malaysia dan Singapura
Minggu 17-08-2025,13:12 WIB
Dengan BRImo Membeli Paket Internet Lebih Mudah Kapan dan Dimana Saja
Terkini
Minggu 17-08-2025,13:12 WIB
Dengan BRImo Membeli Paket Internet Lebih Mudah Kapan dan Dimana Saja
Minggu 17-08-2025,13:10 WIB
Dapat Sentuhan Pemberdayaan BRI, Pengusaha Muda Ini Sukses Bawa 'Gulalibooks' ke Malaysia dan Singapura
Minggu 17-08-2025,13:08 WIB
Ketua DPRD Mukomuko Dapat Aplus Usai Bacakan Tek Proklamasi Dengan Tegas dan Lugas
Sabtu 16-08-2025,08:38 WIB
BRI Peduli Gaungkan Semangat Kemerdekaan Melalui Program Literasi Anak Negeri
Sabtu 16-08-2025,08:36 WIB