Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.*
Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online
Rabu 26-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris
Kategori :
Terkait
Kamis 06-02-2025,13:20 WIB
Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat
Rabu 05-02-2025,18:46 WIB
Mukomuko Butuh Puluhan Miliar Angkat PPPK Paruh Waktu, THL Dalam Dilema Penganggaran
Rabu 05-02-2025,17:07 WIB
Optimalisasi Absensi Online untuk Pegawai Pemkab Mukomuko Maret 2025
Rabu 05-02-2025,16:06 WIB
Dana TPP untuk PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Kesehatan Belum Tersedia di APBD 2025
Selasa 04-02-2025,19:17 WIB
Kuras APBN Rp18 Miliar, Pengadilan Agama Menuai Sorotan Publik
Terpopuler
Rabu 05-02-2025,18:46 WIB
Mukomuko Butuh Puluhan Miliar Angkat PPPK Paruh Waktu, THL Dalam Dilema Penganggaran
Kamis 06-02-2025,06:30 WIB
8 Bahaya Konsumsi Teh Berlebihan, Kurangi Dari Sekarang
Kamis 06-02-2025,08:00 WIB
Syarat Pinjam KUR BRI 2025 dan Cicilan Per-Bulan
Rabu 05-02-2025,17:30 WIB
5 Tanda Kucing Kesayangan Sedang Stress dan Cara Mengatasinya
Rabu 05-02-2025,20:30 WIB
5 Jenis Hobi yang Bisa Hasilkan Cuan, Bisa Untuk Passive Income
Terkini
Kamis 06-02-2025,15:54 WIB
Pipa Intake Sumber Air Bersih Masyarakat Mukomuko Mengalami Kebocoran, Direktur PDAM: Perbaikan Wewenang BWS
Kamis 06-02-2025,15:30 WIB
Informasi Lengkap untuk Mencegah dan Melindungi Penglihatan Anda dari Berbagai Ancaman
Kamis 06-02-2025,14:30 WIB
3 OST yang Dinyanyikan Oleh Jin BTS dalam Film dan Drama
Kamis 06-02-2025,13:30 WIB
Efek Samping Dari Mengonsumsi Alpukat yang Jarang Diketahui
Kamis 06-02-2025,13:20 WIB