Pemkab Dukung Aturan Sanksi Tegas Kepada PNS dan PPPK Terlibat Judi Online

Rabu 26-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORAN DIGITAL RM- Upaya pemerintah  pusat memberantas judi online mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Termasuk dukungan pemberian sanksi lain yang lebih tegas bagi ASN PNS maupun PPPK yang terlibat permainan judi online.

Seperti disampaikan Sekda Kabupaten Mukomuko Dr.Abdiyanto,SH,M.Si mengatakan judi merupakan perbuatan yang dilarang dan akan merugikan diri sendiri bahkan bagi keluarga. Termasuk judi bisa merusak konsentrasi kerja, maka pemerintah Mukomuko sangat mendorong adanya penertiban dan [enetapan sanksi lebih bagi ASN yang main judi, termasuk judi online.

"Kita sangat mendukung dan menunggu aturan dan petunjuk teknisnya pemberian sanksi bagi ASN yang main judi online," kata Abdiyanto.

BACA JUGA:Dana Inpres 2024 Kembali Mengalir ke Mukomuko, PUPR Paparkan Sasaran Kegiatannya

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Santunan Jaminan Kematian Nelayan dan 2 Guru Honorer Pemkab Mukomuko

Lanjutnya, judi memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kinerja dan kesejahteraan PNS maupun PPPK. Dampak besarnya lagi roda pemerintahan daerah dapat terganggu karena kinerja pegawai menurun.

Bukan saja bagi ASN atau pegawai pemerintah, pemberantasan judi di masyarakat sangat perlu dilakukan. Dampak lain dari judi cukup besar, bisa membuat orang melanggar hukum, seperti pencurian bahkan dapat menelantarkan keluarga.

"Judi tidak membuat orang jadi kaya, tapi malah semakin hancur, maka kami sangat mendukung penegasan larangan judi online," tuturnya.

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan pihaknya bersama kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024, Kapolres Mukomuko Cek Kesiapan Kendaraan Operasional Internal Dinas

BACA JUGA:Persiapan Pengoperasian RS Pratama Ipuh Dikebut, Menunggu Tim Pemprov Bengkulu

Diketahui juga terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dinyatakan diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Mengenai perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni: 

Kategori :