Sekarang sudah tidak dibolehkan lagi menambah honorer, juga honorer yang ada akan ikut seleksi pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Dengan perubahan ini bisa mengecilkan angka belanja pegawai di anggaran daerah. Sebab untuk gaji PPPK, dibayar menggunakan DAU khusus yang diperuntukkan, tidak mempegaruhi APBD.
"Kedepan mungkin untuk belanja pegawai ini bisa lebih kecil lagi, karena ada pengangkatan PPPK dan honorer sudah ditiadakan," tutupnya.*