Korban Tenggelam di Laut Mukomuko Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Bantuan

Senin 01-04-2024,16:56 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa Jaya umur 45 tahun, nelayan Pantai Indah Mukomuko korban tenggelam di laut tempo hari ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.   

Sudah ada kepastian meninggal dunia, pihak pemerintahan menyatakan bahwa keluarga nelayan korban tenggelam tersebut berhak mengusulkan program bantuan sosial dari pemerintah. 

Korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka).  Atas dasar itu, pihak ahli waris berhak mengusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah tersebut. 

BACA JUGA:Ke SMAN 7 Mukomuko, Satlantas Sosialisasi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

BACA JUGA:Jaya Nelayan PIM Tenggelam Ditemukan Dini Hari Dalam Keadaan Meninggal Dunia

"Setelah kita cek data kusuka, nelayan ini terdaftar di kusuka, artinya dia berhak mendapatkan beberapa program pemerintah, dan dinas ini ada program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Senin. 

Seorang nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko meninggal dunia karena perahunya dihantam ombak di perairan laut daerah ini. 

Ia mengatakan, di dinas ini ada program pemerintah untuk nelayan, yakni BPJS ketenagakerjaan, di mana premi atau iuran BPJS ketenagakerjaan untuk nelayan dibayar oleh pemda

"Siapa penerimanya, salah satu syaratnya penerima BPJS ketenagakerjaan beliau terdaftar di kusuka dan kami telah daftarkan korban kecelakaan laut di daerah ini ke BPJS ketenagakerjaan," ujarnya. 

Ia mengatakan, kalau pun nelayan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pemda tetap berharap nelayan selamat, kalau terjadi kecelakaan Alhamdulillah sudah ada ternaungi BPJS Ketenagakerjaan. 

"Setelah kita telusuri, nama Jaya sudah  kita daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan tahun lalu dan dia sudah jadi peserta tahun ini masih tanggungan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

BACA JUGA:Mudik Gratis Bersama Polres Mukomuko, Ini Syarat dan Jadwalnya Berangkatnya

BACA JUGA:Ditengah Kondisi Global yang Kurang Stabil, Pertumbuhan Ekonomi MM Masih Naik

Selanjutnya, katanya, hasil konfirmasi dinas ini dengan kepala BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi dua kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko, mereka meminta agar melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

Ia mengatakan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh ahli waris selain laporan kejadian kecelakaan, ada juga hasil visum dokter yang menyatakan yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan laut. 

Kategori :