Kemudian, katanya, ada dukungan data ahli waris dan KTP lainnya disampaikan ke BPJS ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Karena dia tidak termasuk penerima upah, standar perhitungannya sebesar Rp1 juta per bulan sehingga nanti dia dapat Rp48 juta ditambah ada biaya lainnya dari BPJS ketenagakerjaan.
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 1.579 nelayan terdaftar di kusuka dari total nelayan sebanyak 2.200 orang, dan semua nelayan yang terdaftar di kusuka didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. *