Selanjutnya, untuk CPNS lebih bersifat seleksi umum. Dikatakan Wawan, secara teknis pengangkatan baik untuk PPPK maupun CPNS masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
‘’Dalam proses ini, kita di daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,’’ paparnya.
Terkait dengan formasi yang bakal dilaksanakan proses pengadaan CASN, tetap menyesuaikan dengan Analisas Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK).
‘’Mengenai formasi, secara rinci belum. Yang jelas, tetap akan menyesuaikan dengan Anjab ABK,’’ demikian Wawan Santoni. *