PNS dan PPPK Bakal Terima THR Lebih Besar Dari Idul Fitri Sebelumnya, Gaji dan TPP Cair

Minggu 17-03-2024,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pada lebaran idul fitri 1445 hijriah para ASN bisa bernapas lega, baik PNS maupun PPPK. Sebab ASN bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) full gaji yang lebih besar dari sebelumnya.

Komponen THR bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Belum Total SUTT, Ini 4 Sumber Listrik Yang Menerangi Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. 

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Kepastian THR bagi PNS ini, seiring dengan keluarnya PP No. 14/2024 yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 pada ASN. 

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Melansir dari laman menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. 

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers.

BACA JUGA:Jangan Abaikan, Ini 7 Manfaat dari Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Cara Mengatasinya Bibir Mengering dan Pecah-pecah Selama Puasa

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Kategori :