RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah kabarnya segera mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dalam upaya menyelesaikan masalah honorer.
Pengangkatan ini juga amanat UU nomor 20 tahun 2023, dimana paling lambat desember 2024 masalah honorer sudah terselesaikan.
Honorer yang aakn diangkat PPPK sesuai pasal 1 ayat 4, menyebutkan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Penting juga diketahui sesungan dengan UU nomor 20 tahun 2023, honorer yang bisa diangkat berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Tiga Tahap, Ini Prediksi Jadwal dan Cara Ikut Tes
BACA JUGA:DTU Gaji PPPK 2024 Tersedia Rp25 Miliar, Ini Penjelasan BKPSDM Mukomuko
Untuk pengangakatan akan dilakukan lewat pemeriksaan kelengkapan administrasi dan juga akan diprioritaskan untuk honorer yang punya masa kerja lebih lama.
Proses pengangkatan menjadi PPPK 2024 akan melalui berbagai tahapan serta seleksi yang teliti dan selektif guna menghindari kecurangan.
Adapun tiga skema atau rencana pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK :
Skema Pemeringkatan
Tenaga honorer yang lolos validasi dokumen atau persyaratan administrasi akan masuk ke dalam platform khusus. Tenaga honorer yang masuk tersebut akan dipantau kinerjanya untuk mengetahui keberhasilannya.
Skema Prioritas Masa Kerja dan Usia
Pada skema ini, bagi tenaga honorer dengan masa kerja yang paling lama akan diutamakan oleh pemerintah agar negara tidak mengalami kerugian.
BACA JUGA:Mukomuko Target 1000 Formasi CASN, Penerimaan CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:PNS dan PPPK Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Rincian Gajinya