Yang menjadi prioritas utama pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer adalah dengan masa bakti minimal 5 tahun kemudian, tenaga honorer yang berusia mendekati 46 tahun.
Skema SPTJM dan Verval Data
Pemerintah berencana untuk mengangkat para tenaga honorer harus dengan memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Sementara untuk verifikasi validasi (verval) data akan dilakukan Badan Kepegawaian negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Azwar Anas menekankan bahwa salah satu fokus penataan ASN tahun 2024 ini yaitu dengan adanya pemerataan guru di daerah 3T yang merujuk pada daerah terdepan, terluar dan tertinggal.
Maka dapat dikatakan guru honorer di daerah 3T juga akan diberikan peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Progres pemerintah ini menunjukan bahwa seluruh skema yang akan dipakai sangat berkaitan satu sama lain, sehingga tenaga honorer yang memiliki keterkaitan dengan skema tersebut menjadi prioritas pengangkatan oleh pemerintah tahun ini.*