Desa di Kecamatan Pondok Suguh Mulai Kebut Pengajuan Tahap Dua

Desa di Kecamatan Pondok Suguh Mulai Kebut Pengajuan Tahap Dua

Selesai: Bangunan rabat beton Desa Pondok Suguh sudah selesai 100 persen --

 

 

RADARMUKOMUKO.COM - Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, saat ini mulai melakukan percepat dalam menyampaikan berkas dokumen pengajuan tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026. 

Hingga saat ini setidaknya sudah ada 6 dari 11 desa di wilayah Kecamatan tersebut yang sudah menyampaikan berkas pengajuan tahap II TA 2026. Yaitu, Desa Air Bikuk, Desa Air Berau, Desa Tunggang, Lubuk Bento, Desa Pondok Kandang, dan Desa Sinar Laut. Sementara untuk lima desa yang belum, saat ini masih dalam proses persiapan. 

Jika tidak ada halangan, dalam Minggu ini kemungkinan semua desa dalam wilayah Kecamatan Pondok Suguh bisa menuntaskan pengajuan tahap II 2026.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST, saat dihubungi mengatakan, per Minggu lalu baru 6 dari 11 desa yang ada di Kecamatan Pondok Suguh ini yang sudah menyampaikan pengajuan. 

Untuk desa yang belum sekarang masih dalam proses. Pihaknya dari kecamatan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mendorong masing-masing desa mempercepat pengajuan tahap II tahun 2026 ini. Karena syarat untuk pengajuan tahap II tahun 2026 ini, tidak serumit tahun-tahun sebelumnya. Dan serapan minimal anggaran tahap I tahun ini tidak lagi menjadi syarat pengajuan.

BACA JUGA:Kata KPAI Soal Marak Kasus Rudapaksa Anak di Lingkungan Keluarga

BACA JUGA:BBM Non Subsidi Pemerintah Naik Harga, Pertamak Turbo Mencapai Rp20 Ribu

"Minggu kemarin baru 6 desa yang sudah selesai pengajuan. Mungkin dalam Minggu ini semua desa selesai pengajuan tahap II," ungkap Irwan Minggu,(19/4/2026).

Dijelaskannya, selain mendorong desa untuk mempercepat pengajuan tahap II, mereka dari kecamatan juga mendorong masing-masing desa untuk mempercepat merealisasi anggaran tahap I. Kemudian untuk penggunaan anggaran tetap mengikuti regulasi atau PMK terbaru 2026 ini. Persentase pbagiak DD sudah jelas. 

Untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kemudian untuk program ketahanan pangan, pencegahan dan penanganan stunting tingkat desa, dan program penyaluran BLT-DD. Dan yang paling penting, setiap anggaran yang direalisasi harus dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Skala prioritas penggunaan anggaran sudah ditetapkan. Realisasikan semua anggaran sesuai dengan petunjuk. Desa dalam hal ini bertugas melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran yang telah direalisasi. Kita harap sembari menunggu pencairan tahap II, anggaran tahap I tetap terealisasi sesuai dengan perencanaan," bebernya.*

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: