DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Agar PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan, Pemda Berharap Belanja Pegawai 30 Persen Dipertimbangkan

Agar PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan, Pemda Berharap Belanja Pegawai 30 Persen Dipertimbangkan

belanja pegawai 30 persen-radarmukomuko-

RADARMUKOMUKO.COM -  Penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta memberi ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Terkait hal ini, pemerintah daerah berharap ada kelonggaran atau pertimbangan dari pemerintah pusat.

Pasalnya, jika alokasi 30 persen diterapkan maka, mengancam nasib para Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat.

BACA JUGA:Manfaat Salmon untuk Kulit: Membuat Kulit Lebih Sehat dan Bercahaya dari Dalam!

BACA JUGA:Kepala Daerah Diminta Kurangi Kegiatan DL

Mereka bakal terpaksa di rumahkan, karena pemerintah tidak bisa membiayai untuk gaji maupun tunjangannya.

Bukan saja PPPK paruh waktu, PNS juga bisa kelabakan, karena tunjangan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dinikmati PNS selama ini bakal hilang atau dikurangi.

Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan mengatakan jika ini benar-benar mulai diterapkan 2027 maka mau tidak mau daerah harus mengambil kebijakan pengurangan pembiayaan untuk pegawai.

Harapannya, ada pertimbangan lagi dari pemerintah pusat, sebab saat ini belanja pegawai dalam APBD sudah mencapai 50 persen.

"Harapan kita ada pertimbangan lagi dari pusat, sehingga PPPK paruh waktu bisa dilanjutkan kontraknya, juga TPP pegawai bisa dibayar," papar Sekda Mukomuko.

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan 750 Haktare Sawit Petani Replanting Tahun Ini

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Mukomuko Dengan Nilai Rp 200 Miliar

Kondisi ini bukan saja terjadi di Mukomuko, tapi juga di hampir sebagian besar daerah yang belum bisa mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) .

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: