Ribuan Warga Pindah Memilih ke Kabupaten Mukomuko, Batas Terakhir H-7 Pemilu 2024

Senin 05-02-2024,18:44 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Orang pindah memilih ini kebanyakan mereka dari instansi vertikal dan karyawan perusahaan,’’ ulasnya.

Pada umumnya, mereka mengajukan pindah memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan lokasi wilayah tempat kerjanya.

‘’Terbanyak pindah memilih  di wilayah Kota Mukomuko, Ipuh, Pondok Suguh dan Teramang Jaya,’’ terangnya. 

Terkait di hari pencoblosan, petugas KPPS di masing-masing TPS harus cermat dalam memberikan layanan memilih kepada orang yang terdaftar pindah memilih. 

BACA JUGA:Reses Fitri Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Disambut Antusias Masyarakat

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Gempa Bumi 5,7 SR Guncang Sumbar Hingga Dirasakan Wilayah Mukomuko Bengkulu

Bagi orang pindah memilih dari luar Provinsi Bengkulu, mereka hanya diberi satu surat suara. Mereka hanya diberi kesempatan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Bagi orang pindah memilih dan masih di dalam lingkup Provinsi Bengkulu, mereka diberikan kesempatan memilih 3 jenis surat suara, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. 

‘’Ini yang perlu diperhatikan betul oleh petugas saat memberikan surat suara di TPS. Jangan sampai salah dalam memberikan surat suara kepada orang pindah memilih. Perhatikan betul surat A pindah memilihnya,’’ ujar Misbahul Amri. 

‘’Seyogianya, KPPS 2 yang memberikan surat suara kepada pemilih lebih teliti mengecek surat A pindah memilih. Jangan sampai keliru,’’ demikian Misbahul Amri. *

Kategori :