Ribuan Warga Pindah Memilih ke Kabupaten Mukomuko, Batas Terakhir H-7 Pemilu 2024

Senin 05-02-2024,18:44 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM –Layanan pendaftaran warga pindah memilih untuk Pemilu 2024 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dibuka sampai dengan tanggal 7 Februari mendatang, atau H-7 pencoblosan.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Mukomuko, Misbahul Amri, data sementara hingga H-9 Pemilu, telah tercatat 2 ribu lebih warga mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Mukomuko.

‘’Sampai hari ini, H-9 Pemilu, orang yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Mukomuko mencapai dua ribuan lebih,’’ kata Misbahul Amri di Mukomuko, Senin, 5 Februari 2024. 

BACA JUGA:HUT Kabupaten Mukomuko ke 21 Dipusatkan di Dua Tempat, Ini Rangkaian Acaranya

BACA JUGA:Reses, Ir. Renjes Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Pelayanan pendaftaran pindah memilih masih tersisa waktu untuk dua hari ke depan, terakhir tanggal 7 Februari. Dikatakan Misbahul Amri, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi penambahan.  

‘’Pelayanan pendaftaran pindah memilih masih ada waktu dua hari lagi. Berkemungkinan bakal bertambah,’’ kata Misbahul Amri. 

Pada pertengahan Januari lalu, KPU Kabupaten Mukomuko telah mencatat 1.848 orang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Mukomuko. 

Jumlah pendaftar pindah memilih terus bertambah. Data terbaru telah mencapai 2 ribu orang lebih.  

‘’Berdasarkan hasil pleno tanggal 15 Januari kemarin, jumlah yang mendaftar pindah memilih ke Kabupaten Mukomuko tercatat sebanyak 1.848 orang. Sekarang sudah dua ribuan lebih,’’ imbuhnya. 

Dijelaskan Misbahul Amri, orang yang mendaftar mengajukan permohonan pindah memilih masuk dalam 4 kategori. Orang yang bertugas di saat Pemilu. Kemudian, sakit, orang yang sedang menjalani masa tahanan, dan warga dari daerah tertimpa bencana. 

BACA JUGA:Potensi Emas dan Batu Bara Perbatasan Mukomuko – Kerinci Belum Tergarap

BACA JUGA:Keluar dari Zona Kuning, Dinas Sosial Mukomuko Perlu Penguatan Sarana Prasarana Pelayanan Publik

‘’Mereka ini diberi kesempatan mendaftar pindah memilih sampai dengan H-7. Setelah itu, mereka tidak bisa lagi mengurus pindah memilih, dan harus memilih di tempat asal di daerah mereka terdaftar sebagai pemilih,’’ terangnya. 

Misbahul Amri mengungkapkan, pengajuan permohonan pindah memilih sebagian besar para pekerja. Baik dari instansi pemerintahan, BUMN, maupun perusahaan swasta.

Kategori :