MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu menetapkan 28 lokasi perumahan dan permukiman di daerah ini sebagai kawasan kumuh yang membutuhkan penataan.
Sejumlah lokasi perumahan dan permukiman kumuh di daerah itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-115 Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 17 Januari 2024.
‘’Penetapan lokasi permukiman kumuh berdasarkan hasil kajian RP2KPKPK tahun 2022. Dan masih terdapat beberapa lokasi yang masuk indikator kumuh yang menjadi target penanganan,’’ ungkap Weni Jaro diamini Sekretaris Dinas Perkim, Heri Afian Ependi, ST.
BACA JUGA:Hujan Deras Guyur Wilayah Mukomuko, BPBD: Sementara Belum Ada Laporan Banjir
Dari dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) tahun 2022, dari sejumlah 148 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Mukomuko masih terdapat 28 lokasi perumahan dan permukiman penduduk yang masuk indikator kumuh.
‘’Kondisi kumuh ini dibagi dalam 3 kategori, berat sedang dan ringan. Dari indikator penilaian, dari 28 lokasi kumuh yang ditetapkan ini masuk kategori kumuh ringan. Namun tetap menjadi target intervensi penanganan pemerintah daerah dalam mencapai target zero 100-0-100,’’ terangnya.
Zero 100 -0-100 ini mencerminkan bahwasanya penanganan kawasan kumuh harus 100 persen. Dalam penanganan kawasan kumuh ini, menyentuh OPD lintas sektor. Dikatakannya, semua OPD dapat berperan dalam menata kawasan kumuh.
‘’Penanganan atau intervensi terhadap kawasan kumuh ini bersifat kolaborasi. Banyak OPD yang dapat menjalankan program penanganan, termasuk peran serta masyarakat melalui gotong royong,’’ paparnya.
Khusus pada Dinas Perkim, tahun ini penanganan kawasan kumuh terfokus di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
‘’Di APBD tahun 2024 ini, ada dianggarkan sekitar Rp200 juta untuk penataan kawasan permukiman kumuh. Sesuai petunjuk dan arahan, program ini kita fokuskan untuk wilayah Kecamatan Kota. Berkemungkinan akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembangunan drainase lingkungan,’’ paparnya.
BACA JUGA:Ada Temuan, Pemkab Mukomuko Gandeng Kepolisian Edukasi ASN Soal Tanaman GanjaPerlu diketahui, berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Yang dimaksud dengan perumahan kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan temperatur bangunan tidak tertata, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Di Kabupaten Mukomuko, terdapat 28 kawasan permukiman kumuh dengan luas wilayah 485,16 Hektare (Ha) yang tersebar di seluruh Kabupaten Mukomuko. Dengan demikian, Pemkab Mukomuko berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan dan strategi penanganan kawasan perumahan kumuh hingga mencapai target zero 100-0-100.
‘’Metode yang digunakan dalam penanganan kawasan kumuh ini, pemugaran kawasan permukiman, peremajaan kawasan permukiman dan permukiman kembali,’’ demikian Weni Jaro. *