DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

Perubahan Aturan Pengelolaan Dana Desa, Diklaim Lebih Memudahkan Pemdes

Perubahan Aturan Pengelolaan Dana Desa, Diklaim Lebih Memudahkan Pemdes

Pencairan dana desa 2026--

 

RADARMUKOMUKO.COM — Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan baru yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Dana Desa demi mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

PMK Nomor 7 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi aparatur desa.

Beberapa poin perubahan dan penyederhanaan ketentuan tersebut antara lain:

* Pembagian Mekanisme Penyaluran: Pagu penyaluran Dana Desa kini terdiri atas dua kategori pokok. Pertama, pagu Dana Desa reguler yang proses penyalurannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. Kedua, pagu Dana Desa KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang disalurkan terpusat melalui KPPN Jakarta I.

BACA JUGA:PT Agrinas Bakal Sediakan Mobil India Untuk Koperasi Desa Merah Putih, Munculkan Kritik

BACA JUGA:Puasa Ramadhan Hari ke-10, Ini Waktu Berbuka dan Jadwal Sholat Hari Ini

* Penyederhanaan Syarat Salur: Terdapat pemangkasan birokrasi dengan dihapuskannya kewajiban penyertaan Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT). Selain itu, persentase minimal realisasi dan capaian output Dana Desa untuk syarat salur tahap II juga ditiadakan.

 

* Fleksibilitas Waktu Penyaluran: Adanya ketentuan baru yang memberikan ruang bagi desa dalam hal Desa belum menerima Dana Desa tahap I s.d 15 Juni, Desa tetap dapat menerima Dana Desa tahap I dan tahap II + surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I (tetap wajib menyampaikan dokumen syarat salur)

 

Sejalan dengan terbitnya aturan tersebut, secara infrastruktur sistem, aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dipastikan telah siap sepenuhnya untuk melayani proses penyaluran Dana Desa tahun 2026.

"Penyaluran diharapkan dapat tuntas salur di semester I karena persyaratan untuk salur tahap II saat ini sangat ringan dibandingkan tahun lalu yang mengharuskan adanya persentase realisasi dan capaian output tertentu," ujar Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko.

BACA JUGA:Hari Libur Lebaran 2026 Lebih Lama Karena Beriringan Dengan Libur Nyepi, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: