RADARMUKOMUKO.COM - Seorang pria bernama Khairul (52) asal Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa dan membusuk di rumahnya.
Pertama kali mayat korban diketahui oleh tangganya dalam kondisi tergelentang dalam kamar. Kuat dugaan korban sudah meninggal sejak 3 hari lalu.
Korban diketahui sudah cukup lama tinggal seorang diri di rumahnya yang berada di bagian belakang rumah keponaannya. Ia juga mengalami sedikit gangguan kejiwaan. Belum diketahui pasti penyebab meninggal korban, kuat dugaan karena sakit.
BACA JUGA:Pemain Voli Tertinggi di Dunia, Mereka Tidak Perlu Melompat Saat Melakukan Block Bahkan Smash
BACA JUGA:Wilayah Yang Berpotensi Hujan di Mukomuko dan Seluruh Daerah di Bengkulu, Hari Ini
Kronologis penemuan mayat korban, saat itu salah seorang anak dari keponaannya hendak mengantar nasi untuk korban. Namun saat tiba di rumah, tercium aroma busuk. Saat dilihat ternyata korban sudah meninggal tergelak di lantai kamarnya.
Penemuan ini langsung disampaikan pada warga sekitar. Tidak lama setelah itu warga berdatangan dan korban langsung diproses dan dimakamkan.
Sekdes Lubuk Sanai, Andi membenarkan kejadian ini, ia mengatakan Khairula adalah warga setempat. Terkait penyebab kematian korban ia belum diketahui. Namun ia mengakui jika korban mengalami gangguan kejiwaan.
"Korban mengalami gangguan kejiwaan. Maka tidak diketahui seperti apa aktivitasnya sehari-hari," kata Sekdes.
Camat Kecamatan XIV Koto juga membenarkan kabar kematian salah seorang warga tersebut. Namun ia belum mengetahui pasti seperti apa kronologis kematiannya.
BACA JUGA:Belum Datang ke Solo Bila Belum Bekunjung ke Tempat Wisata Indah Tapi Murah, Ini Rekomendasinya
"Ya, memang ada warga yang ditemukan meninggal di rumahnya," kata camat.
Pantuan, aparat kepolisian dari Polres Mukomuko juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan oleh tempat kejadian perkara. Hal itu untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia.
Pihak keluarga tidak menuntut dilaksanakan otopsi dan visum. Hal itu berdasarkan surat perjanjian yang dibuat oleh pihak keluarga atas nama Desma Meli.*