BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli dan Renovasi Rumah, Begini Cara Mudahnya

Senin 25-09-2023,12:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertugas untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pekerja dari resiko saat bekerja.

Para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kemattian), dan masih banyak lagi.

Selain itu dengan BPJS Ketenagakerjaan peserta juga bisa menikmati kesempatan beli atau renovasi rumah.

Para peserta dapat mengajukan pinjaman uang muka untuk rumah dengan fasilitas PUM atau Pinjaman Uang Muka.

BACA JUGA:Kasus Janda Muda Asal Kerinci Jambi jadi Viral, Pengguna Media Sosial: Gaya Elit Ekonomi Sulit

BACA JUGA:Impresif! Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp1.000 Triliun

Pinjaman yang di berikan sesuai dengan besaran gaji setiap orang, dimana berikut ini 3 jenis pinjaman untuk PMUP.

• Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.

• Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan 35 juta.

• Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Selain fasilitas Peminjaman Uang Muka Perumahan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Kredit Perumahan yang terbagi menjadi 2 yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.

Untuk suku bunga di sesuaikan dengan ketentuan pemerintah dan jenis KPR yang di pilih.

BACA JUGA:Pengen Punya Rumah? Coba Ajukan KPR dengan Program BPJS Ketenagakerjaan Ini Syaratnya

BACA JUGA:Inilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Golongan Pekerja Migran, Serta Besaran Iurannya

Sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang KPR maka peserta yang ingin mengkredit rumah perlu membayar DP sebesar 1% dengan tenor maksimal 20 tahun dan bunga flat sebesar 5%.

Kategori :