Provinsi Pertama Yang Dibentuk Setelah Kemerdekaan Indonesia, Ada 8 Daerah
Nama Ibukota 38 Provinsi di Seluruh Pulau Indonesia--
RADARMUKOMUKO.COM - Indonesia memiliki daerah yang cukup luas, terdiri dari pulau-pulau. Untuk itu guna memudahkan negara ini dibagi menjadi beberapa wilayah administrasi, salah satunya adalah provinsi.
Pembagian ini berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 1 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia wilayah negara Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah administrasi.
Setiap Provinsi dikepalai oleh seorang gubernur yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Jumlah provinsi di Indonesia terus berkembang sejak masa perjuangan kemerdekaan, terus saat diberlakukan Republik Indonesia Serikat, Demokrasi Liberal, Orde Lama, dan Orde Baru, hingga saat ini.
Bahkan sekarang jumlah Provinsi di Indonesia sudah mencapai 38 provinsi, pada ordebaru hanya ada 27 provinsi. Namun tahukan anda, awalnya saat era perjuangan kemerdekaan Indonesia bahwa provinsi hanya ada 8.
BACA JUGA:Sejarah Chukudu, Motor Tanpa Mesin Dari Kayu Mampu Untuk Angkut Barang
BACA JUGA:Asal Usul Ide Membuat Sepeda Motor Pertama Kali
Dilansir dari berbagai sumber, berikut 8 provinsi pertama di Indonesia:
- Provinsi Sumatera dengan gubernur Mr. Teuku Mohammad Hasan
- Provinsi Jawa Barat dengan gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
