DPRD MUKOMUKO, HUT 23 MUKOMUKO

PPPK Paruh Waktu Di Daerah Ini Terima THR Rp 2 Juta

PPPK Paruh Waktu Di Daerah Ini Terima THR Rp 2 Juta

Dilarang minta THR ke perusahaan-Radar Mumuko-istimewa

 

RADARMUKOMUKO.COM - Beda tempat, beda pemerintah dan beda pula kebijakannya. Jika daerah lain sudah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak menerima THR.

Berbeda dengan pemerintah Kota Bontang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa besaran THR yang diberikan kepada PPPK paruh waktu sebesar Rp2 juta per orang.

BACA JUGA:Kabag Opd dan Kasat Lantas Polres Mukomuko Mutasi

BACA JUGA:Setengah Bulan Puasa Ramadhan 1447 Hijriah, Ini Waktu Berbuka Hari Ini

Menurutnya, pemberian THR tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan selama bulan suci Ramadan hingga menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Walaupun hanya Rp 2 juta, lumayan untuk mereka beli ketupat menyambut lebaran,” katanta dilansir dari beritasatu.

Pemberian THR ini dilakukan, setelah pemkot melakukan pembahasan internal hingga dapat menetapkan besaran THR PPPK paruh waktu, yang tidak diberikan penuh setara gaji.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: