Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Bakal Dipotog, Yang Diterima Kurang Dari Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya
PPPK Mukomuko gaji 1 juta-Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada kendala dengan pembayaran gaji perta PPPK paruh waktu di januari 2026.
Terkait sampai sekarang informasinya belum dibaryarkan, bukan dikarenakan ada kendala, tapi dikarenakan usulan dari masing-masing OPD yang belum clear.
Seperti diketahui, gaji PPPK paruh waktu Mukomuko dibunyikan di dalam surat pernyataan dengan besaran Rp1000000 (Satu Juta Rupiah) per-bulannya.
Namun jangan kaget, jika uang yang akan diterima PPPK paruh waktu tidak genap satu juta, karena kemungkinan ada pemotongan secara otomatis.
Besaran potongannya antara Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu yang diperuntukkan untuk jaminan kesehatan atau BPJS.
BACA JUGA:Bupati Bisa Langsung Lantik Pejabat Hasil Lelang, Nilai Tidak Berpengaruh
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Pejabat Masuk 3 Besar Hasil Lelang Jabatan Eselon II Mukomuko
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM yang juga adalah kepala Badan Keuangan daerah (BKD), mengatakan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu sama dengan ASN lainnya, baik PNS maupun PPPK penuh waktu.
Pembayaran bersarkan pengajuan dari dinas masing-masing, kalau belum dibayar, artinya proses pengajuan yang terlambat dan dipastikan bukan PPPK paruh waktu saja yang belum dibayar, pegawai lain di kantor tersebut juga sama.
"Kalau sekarang belum cair gajinya, itu karena usulan dari dinas belum masuk, tunggu saja. Intinya tidak ada masalah dengan pembayaran atau anggaran, karena nominal gaji sudah ditetapkan dan ada dalam APBD," katanya.
Haryanto juga menjelaskan seluruh PPPK paruh waktu secara otomatis akan mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
BACA JUGA:Belum Ada Proyeksi Penerimaan CPNS dan PPPK di 2026
BACA JUGA:Honorer Terimbas Kebijakan Dirumahkan Pupus Harapan jadi PPPK
Untuk jaminan kesehatan ini satu persen ditanggung oleh penerima upah atau pegawai, 99 persen ditanggung pemerintah, maka ada pemotongan 1 persen dari Rp 1 juta yang diterima PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
