RADARMUKOMUKO.COM - Belakangan ini ramai di media, terkait tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat.
Terkait hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri penjalasa.
Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983!
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Segera Cair, Gunakan Untuk Biaya Pendidikan Bukan Untuk Liburan
BKN membantah telah membuat aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Bukan BKN yang Punya Aturan PNS Boleh Poligami dan Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua: Sudah Diatur Sejak 1983!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah telah membuat aturan Pegawai negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
BACA JUGA:Kisah Sedih Husein ASN di Pangandaran yang Dikatakan Tidak Lulus Tes Kejiwaan
BACA JUGA:Kota Marina City Batam, Las vegasnya Indonesia Menjadi Kota Mati Yang Horor dan Mencekam
Pihak BKN menyebut bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 40 tahun lalu atau tepatnya pada 1983.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji juga menuturkan kalau BKN bukanlah pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," ujar Iswinarto pada Sabtu, 3 Juni 2023 dilansir dari Disway.id.