“Dewan menitipkan dana Pokir untuk gaji honorer. Nama-nama horernya dari anggota Dewan itu. Kami hanya yang mengangkat sebagai honorer," kata Epi.
Namun ia menegaskan, honorer Pokir Dewan itu bukan sebagai Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau lebih populer dengan sebutan honorer daerah (Honda).
Honorer yang diakomodir oleh dana Pokir Dewan itu statusnya tenaga kerja sukarela.
“Diangkat honor biasa. TKS, seperti tenaga asiparis. Kita tidak boleh lagi menambah Honda," tutupnya.(jar)