Rotasi Perangkat Desa, Pemecatan Secara Halus?

Jumat 27-01-2023,12:00 WIB
Reporter : Sahad Abdullah

‘’Selama setengah tahun, saya melakukan melakukan penilaian atas kerja perangkat desa. Saya ambil tindakan (Rotasi, red) berdasarkan hasil penilaian. Kalau tidak mau di posisi yang baru, mau mundur silahkan. Saya tidak memecat,’’ tambah Yoi.

Kades Lubuk Mukti, Warsito Adi, melakukan rotasi jabatan perangkat desa, sejak awal dirinya menjadi Kades.

Sebagian besar perangkat, menerima bekerja di posisi yang baru. Ada juga yang mengundurkan diri. Satu orang. 

BACA JUGA:Benar Kata Polisi, Jangan Tinggalkan Kunci Kontak di Motor, Akhirnya Kejadian Begini

BACA JUGA:Ruang Operasi RSUD MM Tutup, Ibu Hamil Meninggal Dunia

Kades Lubuk Mukti, Marwanto, sudah melakukan rotasi perangkat desa yang ketiga. Rotasi dilakukan 3 tahun sekali.

Sebelum rotasi dilakukan, hasil penilaian Kades, disampaikan secara terbuka. Seluruh perangkat desa, duduk bersama dan diskusi dengan Kades.

Setelah beberapa kali diroling, tidak ada perangkat desa yang mundur.

Camat Penarik, Evi Busmanja, menyampaikan, rotasi merupakan hal biasa.

Dan perlu dibiasakan. Ia mencontohkan, jabatan bupati hanya 5 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, bupati berkali-kali melakukan mutasi, promosi dan rotasi, para pejabatnya.

Bukan hal yang tabu. Namun demikian, rotasi harus menghasilkan kinerja yang lebih baik. Ketika mengajukan izin mutasi, Kades harus menyampaikan alasan secara rinci. 

‘’Silahkan Kades melakukan rotasi perangkat desa sesuai kebutuhan. Tapi ingat, hasilnya harus lebih baik. Kalau sudah cakap bekerja, dan hasilnya bagus, tidak perlu dirotasi,’’ demikian Evi Busmanja.*

 

Kategori :