RADARMUKOMUKO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko turun tangan, bantu Pemkab Mukomuko dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, akuntabel dan transparan. Sesuai dengan kaidah good governance (pemerintahan yang baik).
Hari ini, Selasa (18/10/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH didampingi Kasi Datun Dodiansyah, SH, MH hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko. Menginventarisir, sekaligus mengecek satu per satu kondisi aset bergerak maupun tidak bergerak pada OPD tersebut.
‘’Penertiban aset ini untuk semua OPD. Semua aset yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) milik daerah, kita cek kondisinya. Termasuk peruntukan dan penggunaannya. Apakah sesuai atau tidak,’’ ungkap Kajari Mukomuko.
Kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan Mukomuko atas dasar MoU dan kerjasama dengan pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bidang Aset. Tujuannya, agar aset yang dikelola Pemkab Mukomuko benar-benar tertib, jelas peruntukannya.
"Kita akan mengecek sampai ke dasarnya. Apakah barang-barang milik negara ini yang terdaftar masih dikelola dengan baik. Setelah pengecekan, maka kita nanti akan rapikan administrasi. Contohnya tadi ada berubah nomor polisi, maka nanti diubah lagi karena kalau tidak diubah doble nomor polisinya," terangnya.
Penertiban aset juga bagian dari upaya efisiensi anggaran. Dikatakan Kajari, semua BMD yang terdaftar dalam data KIB akan menjadi beban bagi daerah.
Misalnya kendaraan dinas. Daerah akan diberatkan dengan beban pemeliharaan dan biaya pajak serta lainnya. Selain itu, penertiban aset juga bagian dari upaya untuk memastikan keberadaan dan pengelolaan agar keberlangsungan penggunaan tepat sasaran.
‘’Itu sebabnya, pendataan penting dilaksanakan. Sebab jika dibiarkan barang yang sudah tidak terpakai, tidak ada gunanya, kan daerah yang akan rugi,’’ imbuhnya.
Selain itu, penertiban pencatatan aset daerah yang dilakukan Kejari Mukomuko, sesuai arahan dari
pimpinan. Pasalnya, berkenaan dengan administrasi pencatatan aset BMD juga bagian pantauan KPK.
"Ini penting untuk menjadi perhatian. Dan seluruh pemerintah daerah masing-masing daerah juga diminta untuk merapikan administrasi aset termasuk yang bergerak maupun yang tidak,’’ ulasnya.
Hasil inventarisir aset, nantinya akan diserahkan kepada bupati. Termasuk jika nanti ditemukan ada pejabat yang kedapatan menyalahgunakan atau memakai aset milik pemerintah yang bukan menjadi kewenangannya.
"Nanti sepenuhnya kita serahkan kepada bupati untuk menegurnya. Kalau tidak juga diindahkan, kami dari Kejari Mukomuko akan mengambil tindakan untuk memproses sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kajari Rudi Iskandar. (nek)