Nilai Kontrak Rp 6,5 Miliar
RADARMUKOMUKO.COM – Baru-baru ini, kontraktor protek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) yaitu dari PT. Lematang Sukses Mandiri sempat menghentikan aktivitasnya. Akibatnya pihak pengadilan agama terpaksa mengeluarkan surat teguran pertama. Proyek ini nilainya cukup besar yaitu mencapai Rp 20 miliar lebih dengan dua tahap pelaksanaan. Tahap awal yang sedang berjalan adalah untuk pembuatan pondasi dengan nilai Rp 6,5 miliar, sisanya akan dilanjutkan tahun depan untuk pembangunan gedung.
Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Fathullah diminta keterangannya, membantah isu yang berkembang, terkait kaburnya pihak kontraktor pembangunan gedung yang rencananya cukup megah tersebut. Namun diakuinya sempat memberi teguran karena aktivitasnya berhenti selama kurang lebih satu minggu.
‘’Memang diisukan kabur, tapi itu tidak benar, saya sudah temui dan beri teguran. Mereka sekarang sudah mulai bekerja lagi, hanya sempat berhenti saja,’’ katanya.
Lanjutnya, sempat berhentinya pekerjaan, karena terkendala hujan. Pihak rekanan kewalahan karena air memenuhi lobang galian pondasi. Setiap dilakukan penyedotan air, kemudian kembali penuh. Seharusnya setelah dilakukan penggalian langsung diisi dengan tanah timbunan yang baru.
‘’Memang ada kesulitan dari pihak pelaksananya. Tapi saat ini sudah bekerja kembali. Yang jelas kami terus melakukan pengawasan dan memantau dalam kegiatan pembangunan fisik tersebut,’’ lanjutnya.
Masih dikatakannya, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Lematang Sukses Mandiri. Dengan Konsultan Pengawas CV Denmass. Mulai pekerjaan 22 Agustus hingga 19 Desember 2022. Untuk tahap awal ini, nilai kontrak sebesar Rp 6,5 miliar lebih untuk pematangan lahan dan pembangunan pondasi bangunan. Tahun 2023 mendatang dibangun konstruktur bangunan dengan nilai sekitar Rp 13,5 miliar.
‘’Tahun ini dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih untuk pematangan lahan dan pondasi. Tahun depan pembangunannya dilanjutkan,’’ pungkasnya.(jar)