Penertiban Ternak Berkeliaran Makin Gencar

Rabu 05-10-2022,17:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, makin gencar melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran. 

Hingga saat ini sudah cukup banyak ternak warga yang berhasil diringkus dan pemiliknya didenda sesuai Perda. 

Namun kegiatan ini bukan berarti tanpa kendala. Satpol masih memiliki beberapa kelemahan, mulai dari ketersediaan anggaran hingga dukungan peralatan untuk penangkapan ternak.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Suryanto mengatakan kegiatan penertiban terus dilakukan, selama operasi ada beberapa ternak yang berhasil diamankan dan langsung ditebus oleh pemiliknya. 

Namun demikian diakuinya, operasi yang dilakukan belum mampu mengatasi persoalan ternak secara keseluruhan. Sebab kendala-kendala selalu ada ditemui.

‘’Operasi terus kita lakukan, kita akui sebagian ternak ini susah ditangkap karena sudah cukup cerdik, setiap akan ditangkap, lari ke kebun. Kalau sudah dalam kebun kita tidak bisa lagi melakukan penangkapan, sebab itu sudah bukan wilayah keramaian lagi, apalagi kebun itu memang milik peternak tersebut. Kita bisa disalahkan kalau menangkap dalam kebun,’’ katanya.

Secara bertahap operasi penertiban terus dilakukan, maka Satpol PP butuh sokongan anggaran yang cukup dan juga peralatan pendukung. 

Kondisi yang ada sekarang anggaran hanya bisa untuk penertiban dua kali dalam satu bulan, sementara kegiatan ini harus dilakukan secara terus menerus. Selama ini pengerahan anggota melakukan penertiban terpaksa dengan anggaran apa adanya.

‘’Kalau sesuai anggaran yang ada, kita tidak bisa melakukan razia ternak terus menerus, sementara itu harus dilakukan. 

Maka saya ajak kawan-kawan berhemat dulu, kalau sedang ada dana yang bisa digunakan cukup beli nasi. Maka kita butuh dukungan anggaran dan juga peralatan,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, fokus saat ini adalah penertiban, menangkap ternak yang berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum. Sebab langkah persuasif dan sosialisasi sudah dilakukan secara cukup. 

Hewan ternak yang ditangkap harus ditebus oleh pemiliknya sesuai Perda.

‘’Uang denda langsung masuk ke kas daerah, tidak bisa kita gunakan,’’ tutupnya.(jar)

Kategori :