RADARMUKOMUKO.COM – Kemarin Sekda dan Asisten I Setdakab Mukomuko memimpin rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Seluruh Pimpinan atau perwakilan OPD terkait dengan area intervensi MCP KPK dihadirkan. Hasilnya, diketahui masih terdapat beberapa kelemahan dalam penuhan poin penilaian MCP KPK tersebut. Maka seluruh OPD dan ASN memperkuat integritasnya.
Disampaikan Asisten I Dr. Abdianto, SH, M,Si, dari evaluasi ini belum bisa disimpulkan seperti apa nilainya, karena yang akan menentukan nilai adalah KPK sendiri. Rapat ini dalam rangka evaluasi terhadap beberapa sektor dari 8 area penilaian. Diakuinya masih ada beberapa kelemahan yang perlu segera ditingkatkan, seperti dalam hal pengelolaan dan pencatatan aset, managemen ASN dan termasuk dalam optimalisasi pajak daerah.
‘’Penilaiannya lebih pada bagaimana kita mengintegrasi aplikasi yang ada, maka dari evaluasi yang dilakukan ada beberapa titik lemah yang masih perlu difokuskan dalam pengelolaannya, seperti di sektor aset daerah,’’ katanya.
Lanjutnya, seluruh OPD diminta fokus dan benar-benar mempe r hatikan hal ini. Ada delapan area rawan penilaian, masing-masing Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, optimasi pajak daerah, managemen aset daerah dan pengelolaan dana desa. Sebab poin MCP KPK ini akan berdampak pada kepercayaan pusat pada daerah dalam penganggaran, baik kegiatan perbantuan maupun insentif daerah lainnya.
‘’Maka bupati benar-benar mewanti-wanti hal ini, semua OPD harus fokus dan memastikan semua bisa ditingkatkan. Sebab menyangkut dengan kepercayaan pusat, 8 area intervensi MCP KPK harus sesuai target dan mencapai Nilai yang lebih baik,’’ tegasnya.
Pada rapat kemarin, juga dibahas tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah. Sebab SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
‘’Implementasi SPIP dapat diawali dengan pembangunan falsafah manajemen risiko (lingkungan pengendalian dalam arti sempit), penetapan tujuan organisasi dan tujuan kegiatan, identifikasi dan penilaian risiko, pelaksanaan kegiatan pengendalian, pembangunan mekanisme informasi dan komunikasi yang dapat mengukur dan melaporkan risiko aktual dan biaya yang ditimbulkan, monitoring, dan pengembangan lingkungan pengendalian dalam arti luas,’’ tutupnya.(jar)