IPUH, RADARMUKOMUKO.COM - Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP minta Pemerintah Desa (Pemdes) realisasi Dana Desa (DD) 8 persen untuk Covid-19. Dana untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu harus digunakan sesuai dengan regulasi dan petunjuk yang sudah ada. Saat ini wilayah Kabupaten Mukomuko berada di zona hijau. Posisi ini harus dipertahankan. Jangan sampai kasus Covid-19 kembali melonjak di Kabupaten Mukomuko. Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin, pihaknya berharap segera ikut vaksinasi.
Menurutnya, dalam rangka pemerataan vaksinasi ini. Pemerintah desa harus berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena Pemdes bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Kalau bisa desa harus mendata masyarakat desa yang belum ikut vaksinasi Covid-19. Tujuannya agar pelaksanaan vaksinasi benar-benar merata. Dan tidak ada warga yang belum divaksin. Kecuali terkendala medis. "Dana 8 persen itu murni untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Kalau anggaran itu tidak digunakan, desa harus mengembalikan ke kas desa. Intinya jangan sampai dana itu disalahgunakan," kata Epin Masyuardi.
Lanjutnya, Pemdes di wayah Kecamatan Ipuh harus hati-hati mengelola anggaran. Jangan sampai anggaran disalahgunakan. Dan menjadi temuan hingga berurusan dengan penegak hukum. DD yang dikucuri pemerintah pusat itu untuk pemerataan pembangunan di tingkat desa. Jadi pengelolaannya harus terbuka dan transfaran. "Anggaran itu untuk masyarakat banyak. Jangan sampai anggaran itu dikelola seperti anggaran milik pribadi. Penggunaan anggaran itu sudah jelas dan harus transfaran. Karena belum lama ini ada salah satu desa kita di wilayah ipuh yang tersandung kasus hukum. Kejadian itu harus menjadi pelajaran bagi desa lainnya," tutupnya.(ide)