4.534 Badan Usaha Terdaftar di Mukomuko, Wajib Laporkan LKPM

4.534 Badan Usaha Terdaftar di Mukomuko, Wajib Laporkan LKPM

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana--

Realisasi Produksi dan Pemasaran, Data produksi barang/jasa, nilai penjualan, dan nilai ekspor (jika ada).

Kemudian berkaitan dengan kewajiban perusahaan kemitraan dengan UMKM, BPJS, dan kewajiban lainnya.

Serta permasalahan yang dihadapkan badan usaha, misalnya terkait kendala dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

‘’Kewajiban pelaporan LKPM ini juga diatur secara rinci, berikut dengan sanksi yang bakal diberlakukan bagi pemilik usaha yang enggan menyampaikan LKPM,’’ paparnya. 

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan atau menyampaikan data yang tidak benar dapat dikenakan Sanksi Administratif. 

 ‘’Sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh dapat diberlakukan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau bahkan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS,’’ demikian Juni Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: