Korban Curnak Satu Keluarga Bertambah, Polres Mukomuko Terima Laporan Baru

Korban Curnak Satu Keluarga Bertambah, Polres Mukomuko Terima Laporan Baru

Korban Curnak Satu Keluarga Bertambah, Polres Mukomuko Terima Laporan Baru--

Menurut Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, para pelaku memiliki peran berbeda. MT, SN, SM, dan SW berperan sebagai tim survei yang mendeteksi lokasi sapi pada sore hari menggunakan sepeda motor. Setelah itu, mereka beraksi di malam hari dengan mobil pick-up untuk mengangkut sapi yang dilepasliarkan pemiliknya.

Sapi curian tersebut langsung dijual ke wilayah Sumatera Barat. Seluruh hasil penjualan diserahkan kepada SU, yang diketahui sebagai dalang di balik aksi ini dan yang membagikan hasil ke anggota keluarga lainnya.

Uang Hasil Penjualan Sapi untuk Beli Mobil

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sapi curian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Mulai dari pembangunan rumah, cicilan kendaraan, hingga aktivitas judi online.

“Pengakuan para pelaku menunjukkan bahwa uang dari penjualan sapi dipakai untuk membangun rumah, membeli motor dan mobil secara kredit, bahkan untuk berjudi online,” ungkap Kapolres.

Modus pencurian juga terstruktur. Anak dan keponakan bertugas melakukan pengintaian dan pencurian, sementara SU sebagai ayah, bertanggung jawab menjual hasil curian dengan harga murah ke Sumbar dan mendistribusikan hasil penjualan.

Penangkapan pelaku dimulai pada 22 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, setelah polisi menerima informasi bahwa pencurian kembali terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memburu para pelaku hingga ke perbatasan Bengkulu – Sumatera Barat.

Saat itu, satu unit mobil pick-up yang dicurigai membawa sapi curian diberhentikan. Namun, pengendara malah tancap gas dan menabrak salah satu anggota Satreskrim. Polisi akhirnya memberikan tembakan peringatan sebelum melumpuhkan pelaku MT dengan timah panas.

Dua pelaku, MT dan SM, berhasil diamankan lebih dulu. Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya — SU, SW, dan SN — di kediaman mereka di Desa Teras Terunjam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1E dan 4E, subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: