Pelaku Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Bakal Ditindak Sesuai Hukum

Pelaku Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Bakal Ditindak Sesuai Hukum

Pelaku Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Bakal Ditindak Sesuai Hukum--

Prabowo juga mengungkapkan, para ketua umum partai politik telah menindak tegas kadernya di parlemen. 

BACA JUGA:Demo Dimana-Mana, Satlantas Polres Mukomuko Ajak Jaga Kondisi dan Jangan Mudah Terprovokasi

BACA JUGA:Dikendali Dari Lapas, Satnarkoba Polres Mukomuko Ringkus 3 Pengedar Narkotika

Sejak Senin 1 September 2025 anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru sudah dikenakan sanksi internal masing-masing partai.

Sebelumnya, gelombang aksi massa pecah di berbagai kota sejak 25–30 Agustus 2025.

Ribuan buruh dan mahasiswa turun ke jalan menolak kenaikan tunjangan DPR. 

Unjuk rasa yang semula berlangsung damai berubah ricuh setelah aparat bentrok dengan mahasiswa di sekitar kompleks parlemen.

Kericuhan meluas hingga kawasan Senayan, Pejompongan, dan Bendungan Hilir, menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Puncaknya, seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, tewas tertabrak kendaraan taktis Brimob pada malam hari. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji menindak tegas oknum yang terlibat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: