Pelaku Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Bakal Ditindak Sesuai Hukum

Pelaku Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Bakal Ditindak Sesuai Hukum

Pelaku Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Bakal Ditindak Sesuai Hukum--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, aksi demo besar-besaran di Jakarta dan sejumlah daerah sempat diwarnai tindakan anakir, perusakan aset dan penjarahan rumah pribadi.

Para pelaku diyakini bukan bagian dari para pendemo yang menyampaikan pendapat dan tuntutan seperti diawal aksi.

Kejadian ini disayangkan banyak pihak, bahkan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan pelanggaran hukum.

"Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu, 31 Agustus 2025 dikutib dari disway.id. 

BACA JUGA:ASN PNS dan PPPK Mukomuko Diingatkan Untuk Tidak Ikut-Ikutan Aksi Demo 2 September di DPRD

BACA JUGA:Anggota DPRD Temui Warga Mukomuko yang Dibilang ‘Bloon’, Begini Endingnya

Untuk itu, ia mengaku telah memerintahkan TNI dan Polri untuk menindak tegas perusak dan pelaku penjarahan.

"Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," tutur Prabowo.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan ini meminta aparat untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis.

Dia meminta aparat melindung fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat.

"Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," jelas Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga memastikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut sejumlah kebijakannya yang menuai kontroversi.

Dua di antaranya adalah kebijakan terkait besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk soal tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri,” ujar Prabowo.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: