Tok! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Tok! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Puluhan Miliar

Tok! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Puluhan Miliar--

Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri mengaku masih pikir pikir terlebih dahulu terkait keputusan kedepan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman pidana pokok selama 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: