Andy Suhary Sarankan Gubernur Bengkulu Tinjau Ulang Pelaksanaan Zakat ASN

Andy Suhary Sarankan Gubernur Bengkulu Tinjau Ulang Pelaksanaan Zakat ASN

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary, SE., M.Pd--

 BENGKULU, RADARMUKOMUKO.COM – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andy Suhary, SE., M.Pd menyarankan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk meninjau ulang kebijakan pelaksanaan zakat profesi, infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Pasalnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu banyak menerima keluhan dari para ASN, perihal surat edaran Gubernur Bengkulu nomor 100.4.4/122/8.1/tahun 2025 tentang pelaksanaan zakat profesi, Infak dan sedekah bagi ASN dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. 

‘’Dalam membuat kebijakan yang melibatkan orang banyak, mesti mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti edaran Gubernur Bengkulu mengenai pelaksanaan zakat profesi bagi ASN, kebijakan ini banyak keluhan, dan tentunya kita minta untuk ditinjau ulang,’’ kata Andy Suhari pada Rabu, 30 Juli 2025. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, Sapuan Berhasil Menyelesaikan Progam Studi Doktor UNIB dengan Predikat Cum Laude

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Desak Pemkab Segera Laksanakan Mutasi Pejabat

Dikatakan Andy, kebijakan pelaksanaan zakat profesi bagi ASN sebesar 2,5 persen dari pendapatan dikeluhkan banyak pihak. Keluhan ini muncul dari kalangan ASN itu sendiri, dan dianggap kurang relevan ketika diberlakukan secara merata bagi semua ASN di lingkup provinsi. 

Menurut Andy, munculnya rasa keberatan dari sebagian ASN terkait kebijakan itu, dinilai sebuah kewajaran, karena tidak semua ASN itu hidup dalam serba berkecukupan. 

“Syarat zakat itu kan apabila sampai Nisabnya, kalo tidak sampai maka bahasanya adalah sedekah. Apalagi kondisi sekarang, mungkin mereka (wajib zakat) mempunyai hutang di bank. Justru orang yang mempunyai hutang berhak menerima zakat,” kata Andy.

Disisi lain, Andy Suhary mendukung kebijakan pelaksanaan zakat terhadap ASN, termasuk umat muslim lainnya. Dengan catatan, kata Andy, kebijakan tersebut harus juga memuat berbagai pertimbangan yang tidak memberatkan, serta tidak menimbulkan kesan adanya unsur paksaan.

BACA JUGA:Pecinta Bonsai Harus Ikut, HUT RB Ke-24 PPBI-RB Gelar Pameran dan Kontes Bonsai

BACA JUGA:Ikuti Pameran Internasional, UMKM Binaan BRI Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

“Perhitungan zakat profesi itu harus dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan pendapatan. Bukan sembarangan menetapkannya. Mana yang sudah sampai nisabnya mana yang belum, karena adil itu bukan sama rata,” kata Andy.

Sebagai pertimbangan, menurut Andy, Perbedaan utama antara fakir dan miskin terletak pada tingkat kebutuhan dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup. 

Fakir adalah orang yang benar-benar tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali atau memiliki penghasilan yang sangat kecil sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara layak, meskipun mungkin masih bisa memenuhi beberapa kebutuhan dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: